SDA-net

Penandatanganan SPK Pegawai Non PNS dan Konsultan Individu

penandatanganan-spk-pegawai-non-pns-dan-konsultan-individu

Palu, Selasa (3/03/2020) Dalam mengoptimalkan kinerja Pegawai Non PNS dan Konsultan Individu pada kegiatan di Tahun anggaran 2020, maka telah dilaksanakan Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) sekaligus pemberian arahan mengenai kinerja Pegawai Non PNS Tahun Anggaran 2020, bertempat di Ruang Sidang BWS Sulawesi III Palu.

Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) ini dihadiri oleh seluruh Pegawai Non PNS dan Konsultan Individu, yang disahkan dan disaksikan secara langsung oleh Kepala BWS Sulawesi III, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Pelaksanaan, Kepala Seksi Perencanaan Umum dan Program, Kepala Seksi Operasi dan Pemeliharaan, beserta Para Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, Pelaksana Teknik di Lingkungan BWS Sulawesi III Palu.

Kepala BWS Sulawesi III, Feriyanto Pawenrusi ST., MT., dalam sambutannya, menjelaskan bahwa bagi semua yang sudah menandatangani kontrak, tidak harus bekerja hingga melampaui kegiatan atau pekerjaan yang diberikan. Beliau menegaskan untuk bekerja dengan tulus dan ikhlas, karena dengan tulus dan ikhlas maka hasilnya akan baik. Jadikanlah pekerjaan sebagai tanggung jawab moril. Selain itu, mengutip isi Surat Edaran Menteri No. 20/SE/M/2019 tentang pengelolaan Pegawai Non PNS di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat yang dimana setiap pekerja harus disiplin dalam bekerja, loyalitas yang tinggi dan tentunya Peraturan harus tetap dipatuhi.

Setelah pelaksanaan ceremonial penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) ini, diharapkan kepada semua yang telah memiliki Surat Perjanjian Kerja (SPK) mematuhi pasal–pasal yang berada di surat perjanjian kerja tersebut, dibaca secara seksama, untuk mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajiban di dalam pekerjaan nanti.


Berita Lainnya

Pegawai BWS Sulawesi III Palu Laksanakan Vaksinasi Covid-19 Tahap II

Sejumlah 85 Pegawai BWS Sulawesi III Palu kembali mengikuti program vaksinasi Covid-19 Tahap II di Kantor Bapelkes (Balai Pelatihan Kesehatan) Palu, Prov. Sulawesi Tengah,…

Kunjungan Direktur Irigasi dan Rawa dan Direktur Air Tanah dan Air Baku Ditjen SDA Kementerian PUPR di Palu

Sigi, 10 September 2021 - Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu menerima kunjungan kerja Direktur Irigasi dan Rawa, Ir. Suparji, S.ST., MT., Direktur Air Tanah dan Air Baku…

Focus Group Discussion ke III, Penetapan Batas Badan dan Sempadan Danau Poso, Kab. Poso.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai, Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam menetapkan…

Pelantikan Pejabat Fungsional Kementerian PUPR di Lingkungan BWS Sulawesi III Palu

Palu – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Sumber Daya Air melaksanakan Pelantikan Pejabat Fungsional melalui teleconference secara jarak…



BALAI WILAYAH SUNGAI SULAWESI III

http://sda.pu.go.id/bwssulawesi3

Tentang Kami

Balai Wilayah Sungai Sulawesi III mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan perundang-undangan


Link Terkait

Kemen PUPR     Ditjen SDA

Kontak

Balai Wilayah Sungai Sulawesi III
Jl. Abdurachman Saleh No. 230 Palu
Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia
Telp. (0451) 482147
Fax. (0451) 482101


Follow Us

       

Lokasi


© Copyright 2018. sda.pu.go.id/bwssulawesi3. All Rights Reserved