Palu, Selasa (3/03/2020) Dalam mengoptimalkan kinerja Pegawai Non PNS dan Konsultan Individu pada kegiatan di Tahun anggaran 2020, maka telah dilaksanakan Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) sekaligus pemberian arahan mengenai kinerja Pegawai Non PNS Tahun Anggaran 2020, bertempat di Ruang Sidang BWS Sulawesi III Palu.
Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) ini dihadiri oleh seluruh Pegawai Non PNS dan Konsultan Individu, yang disahkan dan disaksikan secara langsung oleh Kepala BWS Sulawesi III, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Pelaksanaan, Kepala Seksi Perencanaan Umum dan Program, Kepala Seksi Operasi dan Pemeliharaan, beserta Para Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, Pelaksana Teknik di Lingkungan BWS Sulawesi III Palu.
Kepala BWS Sulawesi III, Feriyanto Pawenrusi ST., MT., dalam sambutannya, menjelaskan bahwa bagi semua yang sudah menandatangani kontrak, tidak harus bekerja hingga melampaui kegiatan atau pekerjaan yang diberikan. Beliau menegaskan untuk bekerja dengan tulus dan ikhlas, karena dengan tulus dan ikhlas maka hasilnya akan baik. Jadikanlah pekerjaan sebagai tanggung jawab moril. Selain itu, mengutip isi Surat Edaran Menteri No. 20/SE/M/2019 tentang pengelolaan Pegawai Non PNS di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat yang dimana setiap pekerja harus disiplin dalam bekerja, loyalitas yang tinggi dan tentunya Peraturan harus tetap dipatuhi.
Setelah pelaksanaan ceremonial penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) ini, diharapkan kepada semua yang telah memiliki Surat Perjanjian Kerja (SPK) mematuhi pasal–pasal yang berada di surat perjanjian kerja tersebut, dibaca secara seksama, untuk mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajiban di dalam pekerjaan nanti.
POSTER
KONTAK
APLIKASI
PENGUNJUNG
Balai Wilayah Sungai Sulawesi III mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
© Copyright 2018. sda.pu.go.id/bwssulawesi3. All Rights Reserved